Isu Terkini

Dua Operator Ungkap Bareskrim Minta Data Obrolan Ponsel Putri dan Yosua Cs

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi telepon genggam

Dua saksi dari perusahaan penyedia layanan telekomunikasi Viktor Kamang dan Bimantara Jayadiputro mengatakan, pihaknya pernah memberi sejumlah data ke penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Penyidik minta data: Legal Counsel PT XL AXIATA, Viktor Kamang mengatakan, mulanya penyidik dari kepolisian meminta perusahaannya untuk menyerahkan sejumlah data dari nomor sejumlah saksi dan terdakwa pembunuhan Brigadir J. Perusahaannya pun menyerahkan data tersebut pada 2 dan 21 September 2022.

“Polisi meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dan nomor 087888258777 (diduga nomor lain Kuat Ma’ruf),” kata Viktor saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Data percakapan: Lantas hakim pun menanyakan data apa yang diserahkan pihak perusahaan ke penyidik. Viktor menjawab bahwa XL menyerahkan data berupa file dan email kepada penyidik.

Kemudian hakim lanjut bertanya apakah XL juga menyerahkan data percakapan dari sambungan telepon mereka.

“Penyidik juga tanyakan ‘kalau yang lain mana?’ Saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. CDR-nya (Call Data Record) saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi,” kata Viktor.

Tak jangkau WA: Viktor mengaku hanya bisa menyerahkan data percakapan lewat sambungan telepon saja. Baik itu sambungan telepon masuk maupun keluar, serta isi percakapan pesan singkat (SMS).

Sementara percakapan dari aplikasi pihak ketiga, seperti WhatsApp atau Telegram, pihaknya mengaku tidak mempunyai data tersebut.

“CDR, Call Data Record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya,” katanya.

Hal semisal juga diungkapkan Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler, Bimantara Jayadiputro. Dia mengatakan bahwa penyidik dari Bareskrim Polri meminta data milik nomor atas nama sejumlah saksi dan terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Kemudian perusahaan segera memproses permintaan itu dan menyerahkan data-data tersebut ke pihak penyidik.

“Saya serahkan ke penyidik data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK,” kata Bima.

Sama seperti XL, Telkomsel juga hanya bisa menyerahkan isi percakapan reguler lewat sambungan telepon pengguna. Sementara data percakapan yang menggunakan aplikasi pihak ketiga dipegang perusahaan.

Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J dengan tiga terdakwa sekaligus. Ketiganya ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan berencana bersama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga:

Sopir Ambulans Ngaku Tunggu Sampai Pagi Usai Antar Jenazah Brigadir J Bikin Hakim Kaget

Sopir Ambulans Ngaku Bingung saat Diminta Bawa Jasad Brigadir J ke IGD

Kakak Brigadir J Cerita sang Adik Ngaku Kawal Keluarga Sambo Tugas Berat

Share: Dua Operator Ungkap Bareskrim Minta Data Obrolan Ponsel Putri dan Yosua Cs