Isu Terkini

Sopir Ambulans Ngaku Tunggu Sampai Pagi Usai Antar Jenazah Brigadir J Bikin Hakim Kaget

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi kamar jenazah

Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans yang mengevakuasi jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku sempat menunggu sampai pagi selepas mengantarkan jasad Brigadir J. Pengakuan Ahmad Syahrul itu membuat hakim heran.

Pengakuan Ahmad Syahrul Ramadhan itu dilontarkan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Dilarang pulang: Mulanya dia meletakan jenazah Brigadir J ke troli jenazah. Kemudian ia izin pamit kepada petugas kamar jenazah, namun bukanya mengizinkan petugas itu meminta Ahmad Syahrul untuk menunggu.

“Saya bilang, ‘Saya izin pamit Pak’. Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut bilang katanya ‘Sebentar dulu ya Mas, tunggu dulu’” kata Ahmad Syahrul.

Menunggu hingga pagi: Karena tidak ada pilihan, Ahmad Syahrul pun menuruti perintah tersebut. Ia menunggu di tempat ibadah yang tak jauh dari kamar jenazah. Ia menunggu di sana sampai menjelang waktu ibadah salat Subuh.

“Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia,” kata Ahmad Syahrul.

Pengakuan sopir: Pengakuan tersebut membuat hakim kaget. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa pun bertanya kepada saksi guna menegaskan.

“Hah, mau subuh saudara nungguin?” tanya Wahyu Iman Santosa.

Lantas Ahmad Syahrul menjawab iya atas pertanyaan hakim tersebut.

“Buset! Hanya tunggu jenazah tanpa tahu ada apa-apa?” kata Wahyu Iman Santosa.

Diberi uang: Ahmad Syahrul mengaku diberi upah atas jasanya mengantar jenazah Brigadir J serta mencuci mobil jenazah. Namun ia tidak membeber nominal uang yang didapat atas pekerjaannya tersebut.

“(Uang) hanya untuk ambulans sama untuk cuci mobil,” katanya.

Ahmad Syahrul dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J dengan tiga terdakwa sekaligus. Ketiganya ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan berencana bersama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga:

Sopir Ambulans Ngaku Bingung saat Diminta Bawa Jasad Brigadir J ke IGD

Tanda Tanya Ibunda Brigadir J tentang Hubungan Kuat Ma’ruf dan Putri

Ayah Brigadir J ke Kuat Ma’ruf: Lihat Sini Biar Saya Lihat Bola Matamu

Share: Sopir Ambulans Ngaku Tunggu Sampai Pagi Usai Antar Jenazah Brigadir J Bikin Hakim Kaget