Isu Terkini

Hakim Agung Gazalba Saleh jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
(Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka baru: Sebelumnya, kasus tersebut menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

“Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara.

Namun, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup. “Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” ucapnya.

MA serahkan ke KPK: Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” tutur Andi Samsan.

MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK. “Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya,” ucapnya.

Diperiksa jadi saksi: KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. “Tanyakan sama penyidik ya,” tutur Gazalba Saleh saat itu.

Tersangka: Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga:

KPK Sita Uang Tunai-Emas Batangan terkait Kasus Lukas Enembe

KPK Punya Tersangka Baru di Kasus Suap Mahkamah Agung

Usai Digeledah KPK, MA Kerahkan Militer untuk Berjaga

Share: Hakim Agung Gazalba Saleh jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA