Isu Terkini

Usai Digeledah KPK, MA Kerahkan Militer untuk Berjaga

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi MA

Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta mendadak dijaga personel TNI. Hal ini tak lama setelah beberapa hari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di MA.

Kerahkan militer: Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya telah mengevaluasi mengenai pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal dengan dibantu seorang kepala pengamanan dari TNI/militer. Menurutnya, pengamanan selama ini belum memadai.

“Karena menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personel TNI/militer dari pengadilan militer,” kata Andi Samsan melalui keterangannya pada Rabu (9/11/2022), dikutip dari Antara.

Alasan: Andi menerangkan, pihaknya melakukan peningkatan terhadap pengaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas urusan kepentingannya.

“Sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” katanya.

Namun, ia memastikan pengamanan oleh militer tersebut bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Model pengamanan bagaimana yang diperlukan di MA memang sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut-nakuti tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak,” kata Andi.

Respons KPK: Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kebijakan pengamanan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) tidak terkait dengan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu.

“Kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di Gedung MA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (9/11/2022).

Adapun kegiatan penggeledahan di Gedung MA oleh KPK itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Pada Selasa (1/11/2022), Tim Penyidik KPK menggeledah di ruang Hakim Agung dan sekretaris MA. Sebelumnya pada Jumat (23/9/2022), KPK telah menggeledah di Gedung MA.

Ali mengatakan bahwa KPK dalam mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan dilakukan dengan berbagai strategi, di antaranya melalui upaya paksa penggeledahan.

“Tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Ali.

Saat ini, kata dia, KPK terus mengembangkan informasi dan data yang dimiliki pada proses penyidikan kasus tersebut.

“Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK tindak lanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga:

KPK Panggil Dosen ITB-ITS Terkait Kasus Rektor Unila

KPK Ingin Ikut Cek Pernyataan Ismail Bolong terkait Mafia Tambang

Kala Firli Bahuri Periksa dan Sowan ke Rumah Tersangka KPK

Share: Usai Digeledah KPK, MA Kerahkan Militer untuk Berjaga