Isu Terkini

Kala Firli Bahuri Periksa dan Sowan ke Rumah Tersangka KPK

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Evarukdijati/Firli

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. Padahal Lukas Enembe saat ini tengah menjadi tersangka kasus korupsi suap dan gratifikasi APBD.

Potensi pelanggaran: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tindakan itu berpotensi melanggar aturan UU KPK.

“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Boyamin dikutip Antara, Kamis (3/11/2022).

Belum ada sebelumnya: Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka. Terlebih tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.

Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.

“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.

Melihat aturan: Melihat peristiwa itu, Boyamin berpendapat bahwa Firli Bahuri memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002) ketentuan itu tidak dihapus.

“Ini Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang dia bukan penuntut dan penyidik lagi. Jadi tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe,” katanya.

Boyamin mengartikan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe dalam rangka mendampingi penyidik dan tim kesehatan melakukan pemeriksaan sebagai kabar gembira. Menurut Boyamin tindakan Firli sama dengan upayamengembalikan UU KPK yang lama.

“Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” katanya.

Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.

“Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” kata Boyamin.

Baca Juga:

Dewas KPK Komentari Rencana Firli Bahuri Temui Lukas Enembe

Kapolda Papua: Lukas Enembe Bersedia Diperiksa Dokter KPK

Siasat Lukas Enembe Hindari KPK: Seret Hukum Adat ke Perkara Dugaan Korupsi

Share: Kala Firli Bahuri Periksa dan Sowan ke Rumah Tersangka KPK