Isu Terkini

Dewas KPK Komentari Rencana Firli Bahuri Temui Lukas Enembe

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan rencana Ketua KPK Firli Bahuri ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura untuk melihat langsung kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho, dilansir dari Antara.

Dalam rangka tugas: Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a, dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain terkait perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Kecuali, dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Rencana Firli untuk menemui Lukas Enembe dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin (Dewas KPK), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas,” ujar Albertina.

Penegakan hukum: Sebelumnya, tim kuasa hukum, dokter pribadi, dan juru bicara Lukas Enembe telah memenuhi undangan untuk bertemu dengan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022).

“KPK memanggil tim kuasa hukum untuk menghadap penyidik dalam rangka koordinasi terkait rencana kunjungan tim dokter independen dari IDI ke Jayapura sehubungan dengan informasi sakitnya tersangka LE (Lukas Enembe),” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan Lukas Enembe, sehingga meminta tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan. Pertemuan dengan pihak Lukas Enembe tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi azas-azas dalam pelaksanaan tugas pokok, termasuk hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

Publikasi konstruksi perkara: KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga:

Kapolda Papua: Lukas Enembe Bersedia Diperiksa Dokter KPK

Siasat Lukas Enembe Hindari KPK: Seret Hukum Adat ke Perkara Dugaan Korupsi

Penanganan Kasus Lukas Enembe Disebut Harus Hati-hati

Share: Dewas KPK Komentari Rencana Firli Bahuri Temui Lukas Enembe