Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan membenahi penggunaan pelat nomor kendaraan ‘RF’. Pembenahan tersebut merupakan bagian dari cara memperbaiki citra Polri.
Apalagi, pelat nomor kendaraan ‘RF’ belakangan kerap menjadi bahan perbincangan masyarakat. Sebab, pengguna pelat nomor kendaraan tersebut bertingkah arogan di jalan. Pelat nomor kendaraan ‘RF’ semestinya diperuntukkan pejabat di sebuah kementerian. Namun, tak jarang masyarakat sipil biasa turut menggunakan fasilitas itu.
Asumsi.co merangkum beberapa kejadian jalanan yang melibatkan kendaraan pelat RF. Beberapa kejadian di bawah merupakan contoh kecil dari beragam insiden yang terjadi di masyarakat.
Tabrak polisi: Seorang mahasiswa berinisial JFAR (20 tahun) mengendarai mobil Daihatsu Terios berpelat B 1909 RFH menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/8/2022). JFAR menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk menghindari aturan ganjil-genap.
Ketika mengadakan patrol rutin, anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya mencoba menegur mobil JFAR yang menggunakan lampu strobo. Namun, JFAR justru mencoba melarikan diri hingga menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang berjaga.
Mobil berpelat nomor ‘RF’ banyak dibekali lampu strobo dan sirine, sehingga jika mereka ingin diprioritaskan, pengendara lain harus menepi. Penggunaan sirine dan lampu strobo (rotator) sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU 22/2009 LLAJ). Berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ, bagi kendaraan yang melanggar pembatasan penggunaan lampu strobe, ada ancaman penjara selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Terobos busway: Mobil Toyota Fortuner berpelat B-1497-RFY lolos dari penjagaan polisi dan menerobos jalur busway Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/6/2022). Setelah viral, polisi bergerak menilang mobil tersebut dan melarang pemiliknya menggunakan pelat ‘RF’ lagi. Diketahui, mobil tersebut memang milik pejabat di sebuah kementerian
Penganiaya anak anggota DPR: Anak anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, Justin Frederick, dianiaya Faisal Marasabessy yang mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan pelat nomor kendaraan B 1146 RFH, pada Sabtu (4/6/2022).
Insiden itu berawal saat mobil Justin dan mobil Faisal bersenggolan. Mobil pelaku menyalip mobil Justin hingga keduanya saling bersenggolan. Justin tidak terima mobilnya diserempet Faisal. Keduanya saling kejar-kejaran hingga akhirnya laju mobil Justin diadang oleh Faisal. Hal itu membuat keduanya turun dari kendaraan masing-masing.
Justin protes kendaraannya terserempet. Akan tetapi, ayah Faisal, Ali Fanser Marasabessy spontan menyundul ke arah muka Justin hingga hidungnya mengeluarkan darah. Belakangan diketahui, ternyata pelat nomor kendaraan yang digunakan Faisal Marasabessy tidak terdaftar.
Mobil Rachel Vennya: Polisi menilang selebgram Rachel Vennya dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68. Dalam perkara ini, mobil Toyota Vellfire milik Rachel Vennya disorot, karena menggunakan pelat nomor kendaraan B 139 RFS. Setelah ditelusuri, pelat nomor RFS yang lekat dengan kendaraan pejabat itu memang milik Rachel Vennya.
Namun, pelat nomor RFS tersebut semestinya tidak dipasang pada mobil Toyota Vellfire miliknya. Disisi lain, ternyata pajak mobil Toyota Vellfire itu sudah menunggak sekitar 2 bulan atau sejak 23 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:
Kapolri Ingin Tertibkan Pelat RF, Siapa Sebenarnya yang Diizinkan Gunakan Pelat RF?