Isu Terkini

Ada Pelat Nomor Kendaraan Hijau di Batam-Bintan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Yude

Warna dasar pelat kendaraan bermotor untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun, diganti menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam pada tanggal 1 Oktober 2022.

Pelat warna hijau: Penerapan itu bertujuan memudahkan pemilik kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

“Berlakunya mulai tanggal 1 Oktober nanti. Pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) hijau dan tulisan hitam ini diatur pada Pasal 45 ayat 1 (f), yaitu untuk kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dirlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Tri Yulianto, dilansir dari Antara.

Pelat hijau ini diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang hanya berada di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ), seperti di Batam, Bintan, dan Karimun.

“Sehingga dengan adanya pelat hijau, nantinya pemilik kendaraan terbebas dari penanganan bea masuk, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan, dan Karimun” tutur Tri.

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang Kendaraan Bermotor Tidak Boleh Dioperasionalkan atau Dimutasikan ke Wilayah Indonesia Lainnya.

Pelat warna putih: Selain pelat hijau, pelat warna putih juga akan diterapkan di Kepri. Pelat warna putih itu untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan penilangan kendaraan secara elektronik dan mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang.

Perubahan pelat kendaraan akan dilakukan bertahap. Kendaraan yang akan mendapatkan penggantian pelat dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku TNKB/masa berlaku pelat habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan, dan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina).

Masyarakat diharapkan tidak mengubah pelat nomor kendaraan secara mandiri dan kepolisian belum melakukan penilangan pada kendaraan yang belum masa pergantian pelat kendaraan.

“Jangan mengganti sendiri karena ini bertahap, sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam,” ucapnya.

Baca Juga:

Polisi Dilarang Tilang Manual selama Operasi Zebra 2022

Polisi Tegaskan Tak Ada Tilang Terhadap Pengendara ‘Stut’ Motor

Polri Ungkap Denda Tilang Elektronik Capai Rp639 Miliar

Share: Ada Pelat Nomor Kendaraan Hijau di Batam-Bintan