Isu Terkini

Kapolri Ingin Tertibkan Pelat RF, Siapa Sebenarnya yang Diizinkan Gunakan Pelat RF?

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Foto: Dok. Kemenpora

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menertibkan penggunaan pelat kendaraan bermotor dengan kode RF. Hal itu sebagai wujud komitmennya untuk membenahi Polri yang selama ini dihantam kritikan sejumlah pihak.

Ditertibkan: Listyo Sigit menerangkan bahwa pelat dengan kode RF merupakan pelat khusus yang diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP. Namun selama ini, pelat ini juga banyak digunakan oleh orang-orang sipil biasa.

Peruntukan: Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat RF sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Namun pelat ini juga dapat dimiliki oleh warga sipil asal memenuhi kriteria.

Jenis: Pelat RF memiliki sejumlah variasi yang mewakili instansi yang berbeda. Pelat RF ini biasanya diikuti satu huruf tambahan. Adapun variasi pelat RF ini antara lain:

  1. RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
  2. RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
  3. RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  4. RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
  5. RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
  6. RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Syarat: Brigjen Sambodo Purnomo, ketika masih menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan persyaratan yang berlaku bagi pemohon pelat nomor polisi khusus/rahasia di lingkungan instansi pemerintahan serta TNI-Polri. P

ertama, pemohon harus membuat surat permohonan yang harus ditandatangani oleh minimal eselon 1 (setingkat Dirjen ke atas) di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus dan STNK rahasia tersebut. Ketentuan itu juga berlaku

Sementara, bagi pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), permohonan pelat RF harus ditandatangani oleh kepala satuan kerja (Kasatker). Sambodo menjelaskan, pemohon sipil pelat RF juga wajib mengantongi surat rekomendasi dari Intel. Sementara, untuk pemohon dari kepolisian, cukup surat rekomendasi dari Propam.

Kemudian pemohon harus melampirkan STNK dan BPKB yang sah. Semisal jika di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka kendaraan pemohon wajib berpelat B. Setelah itu akan ada pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang akan didaftarkan menggunakan pelat RF. Selain itu juga akan ada pemeriksaan fotokopi identitas pejabat pemohon.

Kendaraan dengan pelat RF tak jarang menyita perhatian publik ketika mengaspal di jalan. Pengemudi dengan pelat RF diketahui kerap berlaku ingin diprioritaskan. Tak jarang pula mereka berbuat onar di jalanan.

Seperti dalam kasus pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta yang melibatkan pengemudi mobil berpelat nomor RFH, Sabtu (4/6/2022) siang.

Baca Juga:

Penganiaya Anak Anggota DPR Pakai Pelat RFH Bodong

Mobil Pelat RFY, Viral Dahulu Ditilang Kemudian

Mobil Rachel Vennya Ditahan Polisi Kasus Pelat Nomor RFS

Share: Kapolri Ingin Tertibkan Pelat RF, Siapa Sebenarnya yang Diizinkan Gunakan Pelat RF?