Isu Terkini

Guru Ngaji Penerobos Istana jadi Tersangka Terorisme

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara/HO

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan guru Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta, sebagai tersangka.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan, sang guru yang berinisial J merupakan seorang guru mengaji Siti Elina.

Alasan jadi tersangka: J ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya itu. Atas penetapan ini total ada tiga tersangka atas pengembangan kasus percobaan untuk menerobos Istana Merdeka pada Selasa (25/10/2022) lalu. Ketiganya ialah Siti Elina, suami Siti Elina berinisial BU, serta guru mengajinya berinisial J.

Suami tersangka: Aswin menerangkan, penetapan tersangka terhadap suami Siti Elina berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina. Namun penetapan tersangka BU untuk perkara berbeda.

“Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” kata Aswin, melansir Antara.

Terlibat NII: Aswin menjelaskan, BU terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.

“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang dimana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” katanya.

Menurut Aswin BU sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII. Tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.

Pasal terorisme: Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

Baca Juga:

Penerobos Istana Bawa Pistol Kosong saat Ingin Bahas Pancasila dengan Jokowi

Medsos Siti Elina si Penerobos Istana Terhubung dengan Akun Eks HTI dan NII

Siti Elina Coba Terobos Istana untuk Temui Jokowi, Bilang Pancasila Salah

Share: Guru Ngaji Penerobos Istana jadi Tersangka Terorisme