Isu Terkini

Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Kena UU ITE

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Instagram/Nikita Mirzani

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten menjebloskan pesohor Nikita Mirzani ke Rutan Serang pada Selasa (25/10/2022).

Hal itu dilakukan usai penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kena UU ITE: Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, berkas perkara Nikita telah lengkap dan telah dilakukan pelimpahan ke Kejari Serang.

“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Iwan, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Nikita datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, dia baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Jalani pemeriksaan kesehatan: Di dalam ruang penyidik, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Iwan mengatakan bahwa Nikita sekitar 30 menit berada di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” katanya.

Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Alasan penahanan: Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” katanya.

Baca Juga:

Alasan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Ada Apa?

Share: Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Kena UU ITE