Hiburan

Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya
mengenakan wajib lapor terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus informasi
dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

“Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka
Nikita Mirzani,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di
Polresta Serang, Jumat (22/7/2022), seperti dilansir Antara.

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa
hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan
kemanusiaan, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang
juga masih kecil.

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang
mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak
dilakukan penahanan.

Shinto menjelaskan jika pada malam ini Nikita Mirzani dapat
meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin,

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai
kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum

Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap
berjalan.

“Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk
meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke
penyidik secara rutin,” jelas Shinto.

Baca Juga

Share: Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor