Hiburan

Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Ada Apa?

Admin — Asumsi.co

featured image
Nikita Mirzani. (Istimewa)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.

“Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh seperti dilansir Antara.

Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh tak memberikan jawaban.

Nikita belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota. Nikita pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita sempat ditangkap sejumlah aparat kepolisian di depan sebuah mal di Jakarta Pusat pada Kamis (21/7). Nikita dibawa dengan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Video detik-detik Nikita dibawa aparat kepolisian telah beredar luas di media sosial.

Nikita langsung dibawa ke Polres Serang Kota usai ditangkap. Hanya saja, Nikita tidak ditahan tetapi harus menjalani wajib lapor.

Proses hukum ini berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan sosok bernama Dito Mahendra yang juga kekasih Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota.

Baca Juga

Share: Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Ada Apa?