Isu Terkini

Australia Diminta Pergi dari Pulau Pasir NTT, Masyarakat Adat Ancam Gugat

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/KornelisKaha

Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” ujar Ferdi Tanoni, Jumat (24/10/2022), dilansir dari Antara.

Didesak pergi: Klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT (Nusa Tenggara Timur) itu memicu banyak reaksi dari warga Indonesia. Menurut Ferdi, selama ini pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh meski selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir. Bahkan, ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan pulau tersebut.

“”Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” tutur Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu.

Lokasi istirahat nelayan: Ia mengungkapkan, terdapat bukti-bukti kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Kini, gugusan pulau itu dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Klaim kepemilikan: Namun, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Klaim tersebut merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan. Ia menilai, Australia selama ini melakukan segala sesuatunya di gugusan pulau tersebut seperti miliknya sendiri.

Ia meminta Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022.

Bersurat ke para menteri: Sebelumnya, Ferdi Tanoni mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait gugusan Pulau Pasir yang diklaim Australia dan kedaulatan NKRI.

“Dalam surat itu, saya meminta untuk bertemu dengan Pak Luhut B. Pandjaitan. Selain itu, surat juga saya kirimkan ke pak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait Kedaulatan NKRI,” ucapnya, di Kupang, Rabu (28/9/2022) sore.

Baca Juga:

Kemenkes Datangkan 200 Vial Fomepizole dari Australia dan Singapura Demi Sembuhkan Ginjal Akut

Duduk Perkara Pasangan WNA Australia-Jepang Hina Petugas Imigrasi Soetta

Australia Kecewa Indonesia Ogah Bahas Uighur di PBB

Share: Australia Diminta Pergi dari Pulau Pasir NTT, Masyarakat Adat Ancam Gugat