Isu Terkini

Duduk Perkara Pasangan WNA Australia-Jepang Hina Petugas Imigrasi Soetta

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fauzan/aww

Pasangan warga negara asing (WNA) asal Australia dan Jepang melakukan penghinaan dan pelemparan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta). Insiden ini terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 19:35 WIB.

Awal mula: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, insiden dilakukan pasangan WNA masing-masing bernama Maziar Darvishi (Australia) dan Megumi Tadatsu (Jepang) itu bermula ketika keduanya menjalani pemeriksaan dokumen oleh pihak Imigrasi.

Overstay: Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka telah overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia masing-masing selama dua hari. Sesuai aturan, mereka wajib membayar beban biaya overstay tersebut.

Marah: Namun kata Tito, Maziar Darvishi menolak permintaan untuk membayar beban biaya overstay itu. Pria Australia itu justru marah dan melempar petugas Imigrasi.

Maziar melakukan tindakan kekerasan dengan melempar petugas Imigrasi dengan amplop berwarna coklat. Dia juga mengacungkan jari tengah sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika tengah menjalani pemeriksaan.

Menurut Tito, hal itu membuat mereka gagal terbang ke Australia. Mereka pun melenggang begitu saja meninggalkan Kantor Imigrasi Soetta.

“Atas kejadian itu, mereka batal terbang ke Australia dan meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Petugas hanya menahan paspor mereka,” kata Tito ketika dikonfirmasi Asumsi.co pada Kamis (20/10/2022).

Penghinaan: Tito menganggap aksi yang dilakukan WNA itu amat merendahkan institusinya. Pihaknya mengaku begitu tersinggung dengan sikap WNA tersebut.

“Kami sangat tersinggung, Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana,” ujar Tito.

Semula pihak Imigrasi akan membawa perkara ini ke ranah hukum, namun belakangan kedua WNA tersebut secara resmi telah meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

Dicekal: Mereka menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Namun pihak Imigrasi tetap mendeportasi dan mencekal mereka untuk memasuki wilayah Indonesia.

Baca Juga:

Satgas Marinir Ambalat Tangkap 3 WNA Diduga Intel

Tukang Parkir Jambret WNA Jepang Pekerja Proyek MRT

Polisi Tangkap WNA yang Curi Uang Nasabah Rp1,2 Miliar Lewat Skimming

Share: Duduk Perkara Pasangan WNA Australia-Jepang Hina Petugas Imigrasi Soetta