Isu Terkini

Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memilih untuk tidak melayangkan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Tak layangkan eksepsi: Kuasa hukum Bharada E mengatakan isi dakwaan terhadap kliennya telah disusun secara cermat. Sehingga tidak perlu lagi ada penyampaian nota keberatan.

“Mohon izin Yang Mulia, pendapat kami terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tetapi kami melihat di sini dakwaannya suda cermat, sudah tepat. Nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaian di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Bharada E.

Usulan: Kuasa hukum Bharada E juga meminta menghadirkan agar hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan para tersangka lain dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan,” katanya.

Majelis hakim pun memastikan bahwa mereka akan memeriksa dan di panggilan dalam persidangan, namun tidak dalam waktu dekat. Majelis hakim pun justru meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi lain lebih dahulu selain mereka.

Dipertimbangkan: amun kuasa hukum Bharada E minta agar saksi yang berada di Jakarta lebih dahulu dihadirkan ketimbang 12 saksi tersebut. Majelis hakim pun mengaku akan mempertimbangkan usulan tersebut.

“Saudara penasihat hukum tanpa mengurangi hak saudara, kami akan mempertimbangkan,” katanya.

Adapun sidang terhadap Bharada E selanjutnya akan dilangsungkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 pekan depan.

Baca Juga:

Bharada E Dikawal LPSK di Sidang Perdana

Kejagung Jawab Nota Keberatan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih ke Bharada E Cs Usai Bunuh Brigadir J

Share: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi