Isu Terkini

Bharada E Dikawal LPSK di Sidang Perdana

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J dibawa menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjalani sidang perdana.

Dikawal LPSK: Penjemputan Bharada E dikawal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Prosesi penjemputan Bharada E dari Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai pukul 07.50 WIB, saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba di lobby Gedung Bareskrim Polri.

Sebelum mobil tahanan tiba, anggota LPSK telah lebih dulu berada di lobby Gedung Bareskrim depan pintu masuk menuju Rutan Bareskrim, sekitar pukul 07.48 WIB. Sebanyak empat orang anggota LPSK terlihat mondar-mandir menunggu di parkiran lobi Gedung Bareskrim.

Setelah mobil tahanan Kejari Jaksel tiba, tim LPSK bersama jaksa, petugas tahanan dari kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergerak masuk ke ruang tahanan Bareskrim Polri menggunakan akses tangga.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Bharada E dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan rompi tahanan bernomor 10. Bharada E keluar diapit oleh petugas tahanan PN Jaksel serta dikawal oleh tim jaksa dan tim LPSK.

Iring-iringan mobil membawa Bharada E menuju PN Jaksel bersiap bergerak menuju keluar Bareskrim Polri. Diawali dengan mobil Provost Polri, kemudian mobil LPSK, mobil tahanan Kejari Jaksel, dan mobil tim pengacara Bharada E.

Tampak pula pengacara Ronny Talapessy selaku penasehat hukum Bharada E ikut mendampingi keberangkatannya menuju PN Jakarta Selatan.

Saat berjalan keluar dari Rutan Bareskrim Polri dengan tangan diborgol Bharada E tampak tenang, meski tidak memberikan keterangan kepada media yang meliput.

Menurut informasi, Bharada E bersama penasehat hukumnya bakal memberikan keterangan di PN Jaksel.

Sesuai SOP: Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi, mengingat Bharada E berstatus justice collaborator (saksi pelaku).

“Iya (pengawalan) SOP untuk JC,” kata Edwin.

Sidang perdana: Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebut, sidang persana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

Sebelum sidang dimulai, setibanya di PN Jaksel, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, menunggu sidang dimulai. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

“Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB,” kata Haruno.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih ke Bharada E Cs Usai Bunuh Brigadir J

Saat Ferdy Sambo Disebut Minta Bharada E Hajar Brigadir J, Bukan Tembak

Skenario Ferdy Sambo Disebut Demi Selamatkan Bharada E

Share: Bharada E Dikawal LPSK di Sidang Perdana