Isu Terkini

Saat Putri Candrawathi Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri, di hadapan majelis hakim, seperti dikutip Antara.

Hal tersebut diungkapkan Putri sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, “Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?”

Penjelasan: Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja,” kata jaksa.

Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.

“Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” ujar jaksa.

Ngotot tak paham: Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut.

“Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,” katanya lagi.

Arahan untuk konsultasi: Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut.

“Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,” ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebut bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri yang terjadi di Magelang.

“Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J adalah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pada 8 Juli 2022, Putri kemudian mengabari Sambo yang berada di Jakarta melalui sambungan telepon bahwa Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar di Magelang.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemudian dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga:

Tak ada Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi dalam Dakwaan JPU

Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih ke Bharada E Cs Usai Bunuh Brigadir J

Alasan Ferdy Sambo Beri para Ajudan Iphone 13 Pro Max Usai Eksekusi Brigadir J

Share: Saat Putri Candrawathi Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa