Isu Terkini

Tak ada Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi dalam Dakwaan JPU

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Mako Brimob Hari Ini

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).

Mengada-ada: Eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menelpon Eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Metro Jaksel, pada Minggu (10/7/2022) pukul 18.30 WIB.

Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman Arifin memerintahkan penyidik Polres Metro Jaksel membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi. “Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” ujar JPU.

Aib keluarga: Lalu, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga menelepon Arif Rachman Arifin untuk mengingatkan agar jangan menyampaikan aib keluarga. “Jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib,” tutur JPU.

Arif Rachman Arifin menelpon Eks Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Metro Jaksel, pada Senin (17/10/2022) pukul 19.00 WIB. Arif Rachman Arifin juga menghubungi Eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, untuk mengabarkan akan datang ke Polres Metro Jaksel.

Arif Rachman Arifin tiba dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim Metro Jaksel, pada Senin (17/10/2022) pukul 21.00WIB. Setelah Chuck Putranto tiba beberapa menit kemudian, Arif Rachman Arifin mulai menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik.

“(arahannya sama) supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab,” ucapnya.

Lapor polisi: Sebelumnya, JPU juga mengungkapkan, Ferdy Sambo melakukan cara-cara licik dengan meminta Putri Candrawathi membuat laporan polisi Nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dengan terlapor Brigadir J, pada Sabtu (9/7/2022).

Saat itu, Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor atau korban peristiwa pelecehan di Duren Tiga No.46. “Padahal, diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,” ujar JPU.

Baca Juga:

Dakwaan JPU sebut Ferdy Sambo Perintahkan Tembak, Bukan Hajar

JPU: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J

Menit-menit Ferdy Sambo Cs Eksekusi Brigadir J

Share: Tak ada Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi dalam Dakwaan JPU