Isu Terkini

Isu Pelecehan Seksual di Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU/am

Pihak tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo meyakinkan bahwa tidak pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi benar-benar terjadi. Tim kuasa hukum menuding bahwa pelecehan yang dialami Putri di Magelang, Jawa Tengah dilakukan oleh mendiang Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Tim kuasa hukum Sambo mengutarakan hal tersebut saat membacakan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi segera dibacakan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Tim kuasa hukum Sambo menuding bahwa Brigadir J membuka paksa baju Putri ketika istri mantan Kadiv Propam itu tengah berada di kamar dalam rumah di Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

“Tanpa mengucapkan kata apa pun, Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” bunyi eksepsi tersebut.

Awal mula: Kejadian ini bermula ketika Putri Candrawathi sedang berada di lantai 1 rumah di Magelang bersama dengan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf pada 4 Juli 2022. Kala itu, Putri berada di Magelang untuk mengantar anaknya sekolah di SMA Taruna Nusantara.

Saat itu Putri disebut tengah mengalami sakit kepala dan tidak enak badan. Brigadir J tanpa tedeng aling-aling tiba-tiba membopong Putri yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton televisi (TV).

Perbuatan Brigadir J mendapat teguran dari Kuat Ma’ruf yang juga merupakan orang kepercayaan Sambo dan Putri. Saat itu Kuat Ma’ruf menanyakan kelancangan Brigadir J itu dengan mengatakan, “Kamu siapa!”.

Selepas teguran tersebut, Brigadir J langsung keluar menghampiri Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia mengajak Bharada E membopong Putri. Namun Kuat Ma’ruf kembali menegurnya.

Berselang beberapa hari, Sambo pun tiba di Magelang untuk mengantar anaknya sekolah. Di sana Sambo dan Putri sempat merayakan ulang tahun pernikahan ke-22 pada 7 Juli 2022. Sambo kemudian bergegas kembali ke Jakarta bersama ajudan bernama Deden.

Di Magelang, Putri ditemani Brigadir J, Ricky Rizal, Bharada E, serta Kuat Ma’ruf, dan pekerja rumah tangga bernama Susi.

Saat itulah dugaan kekerasan itu menimpa Putri. Kuasa hukum Sambo mengurai bahwa kekerasan seksual yang dialami Putri terjadi pada sekitar pukul 18.00 WIB pada Kamis 7 Juli 2022.

Kejadian pelecehan: Pada saat itu, Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo tengah berangkat menuju SMA Taruna Nusantara, tempat anak Sambo dan Putri bersekolah.

Kala itu Putri tengah tidur di kamarnya, kemudian terbangun karena mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka. Alangkah kagetnya Putri karena ketika matanya terbuka ia mendapati Brigadir J tengah berada di dalam kamarnya.

Menurut eksepsi, kedua tangan Putri kemudian dipegang oleh Brigadir J. Kuasa hukum menerangkan, Putri yang tidak berdaya hanya bisa menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak.

Ketika Brigadir J melancarkan aksinya, tiba-tiba terdengar langkah kaki seseorang yang buru-buru hendak naik ke atas mendekati kamar Putri. Seketika Brigadir J pun dicekam kepanikan, ia segera memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya dilepas paksa.

“Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang namun terdakwa Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya,” sebut eksepsi.

Dibanting: Ketika itu, kata kuasa hukum, Brigadir J membanting tubuh Putri ke kasur. Usai itu Brigadir J kembali memaksa berdiri Putri dan mengancamnya dengan kalimat, “Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!”.

Brigadir J kemudian kembali membanting Putri sebelum memaksa keluar dari kamar.

Dakwaan jaksa: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).

Mengada-ada: Eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menelpon Eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Metro Jaksel, pada Minggu (10/7/2022) pukul 18.30 WIB.

Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman Arifin memerintahkan penyidik Polres Metro Jaksel membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi. “Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” ujar JPU.

Aib keluarga: Lalu, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga menelepon Arif Rachman Arifin untuk mengingatkan agar jangan menyampaikan aib keluarga. “Jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib,” tutur JPU.

Baca Juga:

Tak ada Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi dalam Dakwaan JPU

JPU: Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam saat Tembak Brigadir J

Anak Buah Ferdy Sambo Takut dan Gemetar Usai Lihat Fakta Pembunuhan Brigadir J di CCTV

Share: Isu Pelecehan Seksual di Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J