Isu Terkini

Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku Per 12 Oktober

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi paspor

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan bahwa kebijakan penerbitan paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan per Rabu (12/10/2022).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa (11/10/2022), seperti dikutip dari Antara.

Dasar hukum: Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9) 2022.

Biaya: Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Widodo mengatakan biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” katanya.

Untuk diketahui dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Khusus anak campuran: Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

“Usia tersebut merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraannya,” ujarnya.

Baca Juga:

WNI jadi Korban Penembakan di Amerika

2 WNI di Malaysia Terancam Denda Rp333 Juta karena Racuni Merpati

Share: Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku Per 12 Oktober