Internasional

2 WNI di Malaysia Terancam Denda Rp333 Juta karena Racuni Merpati

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Bernama

Sebanyak dua orang warga negara Indonesia (WNI) didakwa di
sidang Pengadilan Shah Alam, negara bagian Selangor, Malaysia pada Selasa
(9/8/2022) karena meracuni sekawanan merpati pada bulan lalu. Fathur Rosi
Arsijo (22 tahun) dan Abdul Rahman Sauji (32 tahun) merupakan pekerja
kebersihan. Mereka mengaku bersalah di hadapan Hakim Rasyihah Ghazali.

Meracuni kawanan merpati: Selain Fathur Rosi dan Abdul
Rahman Sauji, perempuan Malaysia yang bekerja sebagai asisten administrasi Noor
Hazirah Masuan (32 tahun) dan Nurul Najwa Shafikah Zukri (22 tahun) juga
didakwa di sidang Pengadilan Shah Alam karena meracuni sekawanan merpati pada
bulan lalu. Namun, mereka mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan.

Para pelaku itu didakwa memberikan zat beracun kepada
sekawanan merpati terbang tanpa izin yang sah atau alasan yang wajar. Mereka
melakukan aksinya di depan sebuah pabrik di Batu Tiga, pada Kamis (21/7/2022)
pukul 15.53 waktu setempat.

Jerat pidana: Para pelaku tersebut dinilai melanggar
Undang-Undang Kesejahteraan Hewan tahun 2015, yang dibaca bersama dengan Bagian
34 KUHP. Berdasarkan Bagian 31 (1) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan tahun
2015, para pelaku dapat dikenai hukuman berupa membayar denda antara
20.000-100.000 ringgit Malaysia (Rp66,7 juta-Rp333,7 juta), penjara maksimum
dua tahun, atau keduanya.

Pengadilan Kota Alam Syah akan membacakan fakta-fakta kasus
dan menjatuhkan hukuman terhadap Fathur Rosi dan Abdul Rahman Sauji pada Senin
(12/9/2022) nanti. Pengadilan Kota Alam Syah juga akan menyebutkan dan
menyerahkan dokumen untuk Noor Hazirah Masuan dan Nurul Najwa Shafikah Zukri.

Dicekal ke luar negeri: Hakim Rasyihah Ghazali juga
mengizinkan Noor Hazirah dan Nurul Najwa Shafikah tidak ditahan dengan syarat
ada satu penjamin, membayar 5.000 ringgit Malaysia, dan menyerahkan paspornya
ke pengadilan. Sedangkan Fathur Rosi dan Abdul Rahman Sauji tidak diberikan
jaminan karena mereka ditahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian.

Jaksa Penuntut Hewan Mohd Sharif Sabran mengadili kasus
tersebut dan pengacara Nur Iwani Izzaty mewakili Noor Hazirah Masuan dan Nurul
Najwa Shafikah Zukri. Sementara itu, Fathur Rosi dan Abdul Rahman Sauji tidak
terwakili.

Baca Juga

Share: 2 WNI di Malaysia Terancam Denda Rp333 Juta karena Racuni Merpati