Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, 31
polisi diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian
perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak profesional: Bahkan, yang dimasukkan dalam
penempatan khusus saat ini bertambah menjadi 11 polisi. Ini terdiri dari
seorang personel berpangkat bintang dua; dua personel berpangkat bintang satu;
dua personel berpangkat kombes; tiga personel berpangkat AKBP; dua personel
berpangkat Kompol; serta satu personel berpangkat AKP.
“Ini kemungkinan masih bertambah,” ucapnya dalam konferensi
persi yang disiarkan Polri TV.
Ia menyebut, puluhan polisi tersebut menghambat proses
penyidikan perkara kematian Brigadir J. Imbasnya, saat dilakukan pendalaman dan
olah TKP, ditemukan banyak kejanggalan. Misalnya, hilangnya CCTV. Lalu, muncul
dugaan ada sesuatu yang ditutup-tutupi dan direkayasa.
Proses penanganan lambat: Berdasarkan hasil pendalaman olah
TKP, ditemukan adanya upaya penghilangan barang bukti, merekayasa kasus, hingga
menghalangi proses penyidikan. “Sehingga, proses penanganan menjadi lambat,”
tutur Listyo.
Ia mengungkapkan, ketidakprofesionalan dalam penanganan
perkara juga tercermin dari penyerahan jenazah almarhum di Jambi. “Oleh karena
itu, untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan,
beberapa waktu lalu, kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro
Jakarta Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, dan Karo Provost,” ujar
Listyo.
Diancam pidana: Sebelumnya, sebanyak 25 personel Polri yang
tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bisa
dianggap terlibat dalam upaya pembunuhan Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen
Agus Andrianto mengatakan, sebanyak 25 personel Polri itu akan menjalani
pemeriksaan. Nantinya, jika dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari
perbuatan yang dilakukan. Entah, itu menghalangi proses penyidikan,
menghilangkan barang bukti, atau menyembunyikan barang bukti. Mereka yang
menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik.
Saat ini, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Inspektur
Pengawasan Umum (Irwasum) yang akan menjadi dasar apakah perlu dilakukan
peningkatan status terhadap 25 personel Polri itu menjadi bagian dari pelaku di
dalam Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan Pasal 56 KUHP (ikut serta).
“Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses
penyidikan yang kami lakukan,” ujar Agus.
Baca Juga