Kabareskrim
Komjen Agus Andrianto menyampaikan Irjen Ferdy Sambo terancam dengan hukuman
mati. Ferdy diduga merupakan aktor intelektual dari kasus penembakan yang
menyebabkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.
“Penyidik
menerapkan pasal 340, subsider pasal 338, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan
ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20
tahun,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus
menjelaskan Ferdy berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak
Brigadir J dan menskenario peristiwa seoalh-olah terjadi tembak-menembak di
rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta.
Agus
juga membeberkan peran tiga tersangka lain. Bharada RE sebagai penembak
Brigadir J. Kemudian, RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Sebelumnya,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan tidak ditemukan fakta tembak menembak
antara Brigadir J dengan Bharada E. Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi
adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada RE atas perintah
Irjen Ferdy Sambo.
Untuk
membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Listyo berkata Ferdy
melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali
untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak.