Kapolri
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ada peristiwa tembak menembak
antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada RE.
Dia mengatakan hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Hasil
penyidikan timsus menyatakan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy
Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh
Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya
ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan
di awal,” kata Sigit dikutip dari Antara.
Listyo
Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di
Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo disebut yang memerintahkan Bharada E untuk
menembak.
“Tim
khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan
terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan
oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red),”
kata Listyo Sigit.
Dalam
peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni
Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan
ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa
tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam
Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.