Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 9.158 temuan yang terdiri dari 15.674 permasalahan dengan potensi kerugian senilai Rp18,37 triliun pada semester I-2022.
Sebanyak 7.020 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Lalu, 8.116 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan potensi kerugian senilai Rp17,33 triliun dan 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dengan potensi senilai Rp1,04 trilun.
Ketidakpatuhan: Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, ada 5.465 permasalahan ketidakpatuhan yang terdiri dari ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara. Kemudian, 2.651 permasalahan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi. Total potensi kerugian akibat permasalahan ketidakpatuhan mencapai Rp17,33 triliun.
“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, tindak lanjut entitas dengan penyetoran uang dan/ atau penyerahan aset, baru sebesar Rp2,41 triliun atau 13,9%,” tutur Isma.
Laporan keuangan: Sebanyak 132 laporan keuangan (LK) pemerintah pusat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lalu, empat LK kementerian/lembaga masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Yaitu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
BPK juga telah memberikan opini WDP terhadap satu dari 39 LK pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021. Kemudian, BPK telah memeriksa 541 LK pemerintah daerah (Pemda) tahun 2021. Sebanyak 500 Pemda atau 92,4% memperoleh opini WTP, 38 Pemda atau 7% memperoleh opini WDP, dan 3 Pemda atau 0,6% memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Dari 542 Pemda, terdapat satu Pemda yang belum menyampaikan LK. Yaitu, Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.
Selain itu, BPK juga memeriksa LK tahunan badan lainnya tahun 2021. Yaitu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tercatat, sejak 2005 hingga Semester I-2022, BPK telah menyampaikan 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp302,56 triliun kepada entitas yang diperiksa. Hingga semester I-2022, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti entitas dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp124,60 triliun.
Baca Juga:
Kapolri Minta BPK Bantu Pelatihan Auditor Anggota Kepolisian
Kepala BPK Jakarta Diganti, Pernah Sorot Anggaran Formula E
BPK Minta Pemprov DKI Segera Tindak Lanjuti Masalah Pembiayaan Formula E