Bisnis

BPK Minta Pemprov DKI Segera Tindak Lanjuti Masalah Pembiayaan Formula E

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
The Drive

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk ajang Formula E yang ditunda akibat COVID-19. Berdasarkan hasil audit, ditemukan lima masalah yang dicatatkan pada Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Dalam laporannya, diketahui Pemprov DKI telah mengeluarkan hampir Rp 1 triliun yang dibayarkan kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi ajang olahraga balap mobil ini.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E, diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000,00 atau setara Rp 983.310.000.000,00,” demikian isi laporan Buku LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 dikutip dari Detik.com.

Seperti Apa Rincian Temuannya?

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa  fee yang telah dibayarkan Pemprov DKI terkait penyelenggaraan ajang olahraga ini di tahun 2019 senilai GBP 29 juta atau setara Rp 360 miliar.

Tahun lalu, Pemprov DKI kembali membayarkan fee senilai GBP 11 juta atau setara dengan Rp 200,31 miliar.

Selain itu, BPK juga melaporkan adanya catatan Pemprov DKI melakukan pembayaran Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp 423 miliar. Akan tetapi, piihak PT Jakpro telah melakukan negosiasi ulang kepadan FEO dalam rangka penarikan Bank Garansi yang telah disetujui.

Selanjutnya, disampaikan bahwa di tengah persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun 2020, terjadi pandemi COVID-19 yang merupakan kondisi force majeure sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama. 

“Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020,” demikian ditulis laporan BPK.

Kemudian dengan adanya kondisi force majeure yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, BPK menilai PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.

BPK menyebutkan, dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020, yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta, baik melalui anggaran Dispora maupun melalui PMD, kepada PT PT Jakarta Propertindo (Jakpro), maka beban pembiayaan kegiatan Formula E masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship, lanjut BPK, merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan. Berdasarkan hasil studi kelayakan, penyelenggaraan Formula E ini akan membebani PT Jakpro, sehingga dapat menggerus keuangan PT Jakpro itu sendiri.

BPK Minta Laporan Ditindak lanjuti

Soal temuan permasalahan dalam audit laporan pembiayaan Formula E ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, A Riza Patria telah memastikan akan menindaklanjuti serta melakukan konsultasi dengan BPK.

“Nggak ada, nggak ada masalah. Semua kita konsultasikan dengan BPK dan dan selalu dalam pengawasan, pemeriksaan BPK sejauh ini tidak ada masalah,” kata Riza dikutip dari Detik.com.

Namun, anggota BPK, Achsanul Qosasi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemprov DKI atas temuan pihaknya mengenai audit Formula E yang telah disampaikan dalam bentuk LKPD ini.

“Tugas kami adalah memeriksa laporan yang sudah kami sampaikan. Tinggal ditindaklanjuti saja, Hasil pemeriksaan kami yang sudah jelas,” kata Achsanul kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon,  Rabu (24/3).

Ia menambahkan, BPK tak memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi soal ajang Formula E sebaiknya dilanjutkan atau tidak. Hal ini, kata dia, merupakan kewenangan Pemprov DKI.

“Tugas kami hanya memeriksa, silakan Pemprov DKI memutuskan lanjut atau tidak. Kami enggak punya kewenangan. Kami tunggu tindak lanjutnya seperti apa,” tandasnya.

Monas Tetap Lokasi Balap Formula E Prioritas

Anggota Komisi C DPRD DKI, Prabowo Soenirman memastikan ajang Formula E akan tetap dilaksnakan. Adapun pelaksanaan balapan Formula E telah ditunda sebanyak dua kali karena pandemi COVID-19. Awalnya, Formula E di Jakarta akan berlangsung pada 6 Juni 2020 namun diundur ke 2021 hingga akhirnya ditunda sampai tahun 2022.

Prabowo menegaskan, tidak ada masalah keuangan terkait pembiayaan Formula E. Ia menyatakan laporan dari BPK merupakan masukan yang baik untuk segera ditindak lanjuti eksekutif.

“Tetap dilanjutkan, Formula E lanjut dan enggak ada masalah pembiayaan. Laporan (BPK) itu baik untuk segera ditindak lanjuti eksekutif,” ucapnya kepada Asumsi.co saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, beredar kabar PT Jakpro selaku penyelenggara dan pembangun infrastruktur balapan Formula E di Jakarta tengah mempertimbangkan lokasi arena balap mobil listrik selain Monumen Nasional (Monas).

Mengenai kabar ini, Wagub belum dapat memastikannya. Namun, ia membenarkan bahwa lokasi selain Monas untuk menjadi tempat balapan memang dipertimbangkan.

“Terkait lokasi nanti masih terus dalam pengkajian, mana yang terbaik. Yang pasti di Jakarta, bukan berarti tidak di Monas,” kata Riza dikutip dari CNN.

Namun, Prabowo menegaskan bahwa sejauh ini Monas masih menjadi lokasi prioritas untuk menjadi arena perlombaan Formula E. “Kemungkinan besar tetap di Monas, masih prioritas di sana,” ucapnya.

Share: BPK Minta Pemprov DKI Segera Tindak Lanjuti Masalah Pembiayaan Formula E