Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menganggap aksi oknum anggotanya yang menendang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bukan upaya mempertahankan diri. Aksi oknum TNI itu terekam dalam sebuah kamera dan beredar luas di media sosial.
Tak taati SOP: Menurut Andika, aksi oknum TNI tersebut tidak mencerminkan aturan standar operasional prosedur atau SOP dalam menangani massa.
“Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau semisalnya, bukan,” kata Andika di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Pidana: Andika melihat tindakan tersebut sebagai bentuk pidana. Apalagi TNI sama sekali tak diberi wewenang untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
“Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana,” katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan jumlah prajurit yang terlibat dalam aksi sewenang-wenang itu. Ia juga belum tahu oknum tersebut berasal dari satuan mana.
Menginvestigasi: Kekinian Mabes TNI tengah berupaya untuk menginvestigasi perkara tersebut. Dijadwalkan temuan investigasi bisa dirilis ke publik pada Selasa (4/10/2022).
“Sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena,” kata Andika.
Komitmen: Dia berkomitmen akan memproses pidana oknum yang terlibat dugaan kekerasan terhadap suporter di Kanjuruhan. Sebab ia menggolongkan tindakan tersebut bukan pelanggaran etik, melainkan sudah masuk pidana.
“Ini bukan etik, tapi pidana. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan,” ujarnya.
Sebelumnya video yang memperlihatkan aksi oknum TNI yang menendang suporter bola saat laga yang mempertemukan Arema FC dengan Persebaya Surabaya berujung ricuh, menyebar luas di internet. Laga yang berakhir pada kekalahan Arema itu menjadi tragedi berdarah dalam dunia olahraga Tanah Air.
Kericuhan itu membuat setidaknya lebih dari 170 orang tewas. Mereka tewas bukan karena baku hantam, melainkan sesak napas dan terinjak-injak kala kerusuhan itu terjadi.
Baca Juga:
Negara Diminta Tanggung Nasib Anak Yatim Piatu Akibat Tragedi Kanjuruhan