Isu Terkini

Komika Tak Perlu Takut Disomasi karena Pakai Kata Open Mic

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi polemik kasus merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan Ramon Papana sebagai hak kekayaan intelektual. 

“DJKI akan menunggu proses peradilan,” ujar Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto, Jumat (2/9/2022), dilansir dari Antara. 

Hormati putusan pengadilan: Sebagai regulator dalam bidang kekayaan intelektual, kata dia, DJKI Kemenkumham akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan. 

Jika putusan pengadilan membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI Kemenkumham akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun, jika putusan tetap didaftarkan, maka DJKI akan menghormati dan merek itu akan terus terdaftar. 

Alasan: Menurut Agung, permohonan merek Open Mic Indonesia dengan Nomor Permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda. 

“Jika hanya diajukan merek dengan kata Open Mic, kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum,” ucapnya. 

Namun, kata ‘Open Mic’ diikuti dengan ‘Indonesia’ dan kombinasi unsur lukisan (logo) merupakan yang secara keseluruhan menjadi pembeda. Ia menilai, semestinya para komika tidak perlu takut jika disomasi karena menggunakan kata ‘Open Mic’ selama tidak mengikuti secara persis merek ‘Open Mic Indonesia’ dengan logo yang telah terdaftar. 

“Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan perlindungan oleh negara adalah kata ‘Open Mic Indonesia’ dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut; bukan kata ‘Open Mic’ saja,” tutur Agung. 

Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Kata umum terbagi dalam tiga kategori. Yaitu, kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik. 

Gugat ke pengadilan: Sebelumnya, sejumlah komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022). Gugatan tersebut berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat. 

Para komika tersebut mengaku kecewa atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia, karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya menjadi milik publik. Apalagi, ada pihak dari komika yang disomasi karena menggunakan istilah tersebut.

Baca Juga:

Komika Mo Sidik Pernah Disomasi Rp1 M karena Pakai Open Mic 

Pandji Pragiwaksono Cs Gugat Hak Merek Open Mic 

Masa Sulit Film Bollywood

Share: Komika Tak Perlu Takut Disomasi karena Pakai Kata Open Mic