Presiden Stand Up Indo, Abdul Aziz Batubara alias Adjis Doaibu mengumpamakan pemegang hak merek Open Mic layaknya pemalak. Pasalnya mereka menyomasi sejumlah pihak yang menggunakan istilah “Open Mic” tanpa seizinnya untuk membayar sejumlah uang.
“Istilah ini (Open Mic) dijadikan monopoli oleh salah satu pihak, lalu menyomasi mengirimkan surat teguran. Dan juga di sana poin-poinnya ada merasa rugi [dirugikan] secara materiel dan ibarat kata ‘malak’ ya, bukan untuk mengamankan,” kata Adjis ketika ditemui Asumsi.co di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Pemegang merek: Hak merek istilah Open Mic diketahui telah dipegang oleh Ramon Papana. Ramon diketahui telah mendaftarkan merek Open Mic sehingga menjadi merek eksklusif miliknya. Konsekuensi hukum atas kepemilikan merek Open Mic ini membuat siapa pun yang menggunakan merek itu harus izin kepada Ramon, jika tidak pemilik merek bisa melakukan somasi atau menggugatnya.
Kini Adjis di bawah bendera Stand Up Indo melayangkan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk membatalkan hak merek Open Mic yang dipegang Ramon ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022).
Pandji Pragiwaksono sebagai salah satu komika yang ikut menggugat pernah berbicara ke Ramon mengenai maksud didaftarkannya merek Open Mic.
Alasan: Saat itu, kata Adjis, Ramon beralasan bahwa langkahnya itu demi mengamankan istilah Open Mic supaya tidak digunakan oleh pihak luar. Namun realitasnya pemegang hak merek justru meminta bayaran kepada para pihak yang menggunakan istilah tersebut, kendati yang memakai istilah itu komika sendiri.
“Jadi ini bukan untuk mengamankan, jadi kayak yang Panji bilang, bilangnya [alasan Ramon] ini biar orang-orang di luar stand up comedy tidak memakai Open Mic. Padahal mah gak papa, karena di luar makai itu,” katanya.
Diminta bayaran: Adjis menerangkan sejumlah pihak menjadi korban karena menggunakan istilah Open Mic. Mereka diminta sejumlah bayaran yang nilainya tak sedikit lantaran menggunakan istilah Open Mic dalam acara yang mereka gelar.
Komika Mo Sidik menjadi salah satu stand up komedian yang mengalami hal tersebut. Menurut Adjis, komika yang memiliki nama lengkap Mohamad Ali Sidik Zamzami itu pernah disomasi sampai Rp1 miliar lantaran memakai istilah Open Mic dalam acaranya.
“Mo Sidik miliaran dimintanya ya, tapi gua gak tahu tawar menawarnya berapa. Tapi awalnya dia minta segitu,” ungkap Adjis.
Bukan hanya menimpa komika, pemegang hak merek Open Mic juga turut menyomasi sejumlah kafe dan meminta bayaran atas penggunaan istilah Open Mic. Menurut Adjis angkanya ada yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada yang sampai di angka 250 juta,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pandji Pragiwaksono Cs Gugat Hak Merek Open Mic
Imbas Tampar Chris Rock, Film Baru Will Smith “Emancipation” Ditunda Penayangannya