Sejumlah stand up komedian atau komika melayangkan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk membatalkan hak merek Open Mic yang dipegang Ramon Papana.
Para Komika seperti Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, Ernest Prakasa, Mo Sidik dan sejumlah komika lainnya mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
“Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan Stand Up Indo untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic,” kata Kuasa Hukum para penggugat, Panji Prasetyo di lokasi.
Setara dengan istilah konser: Panji mengatakan, Open Mic merupakan istilah umum yang jamak digunakan dalam pertunjukan komedi tunggal. Kadar istilah ini setara dengan istilah “konser musik” dalam dunia permusikan.
Namun nyatanya istilah ini telah didaftarkan sebagai merek sejak 2013. Hal itu dianggap mengganggu dunia komedi tunggal di Tanah Air.
“Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu para teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan ini kemudian mensomasi ke mana-mana, dia meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk Open Mic,” ujarnya.
Tuntutan: Menurut Panji, para penggugat meminta pengadilan untuk membatalkan merek Open Mic dan mengembalikannya sebagai merek publik. Sehingga para komika atau siapa pun yang ingin menggelar acara dengan menamai acaranya sebagai “Open Mic” bisa leluasa. Serta bebas dari konsekuensi somasi.
“Kami hari ini datang intinya mendaftarkan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic menjadi merek publik,” jelas Panji.
Kata umum: Presiden Stand Up Indo, Abdul Aziz Batubara alias Adjis Doaibu menilai pemegang hak merek Open Mic layaknya pemalak. Mereka mensomasi sejumlah pihak untuk meminta bayaran atas penggunaan kata “Open Mic” yang sebetulnya kata itu kata yang umum dalan dunia komedi tunggal.
“Ibarat kata malak ya. Jadi ini bukan untuk mengamankan, dia [pemegang hak merek] bilangnya biar orang-orang di luar stand up comedy tidak memakai kata Open Mic,” kata Adjis ketika ditemui Asumsi.co di lokasi.
Digunakan untuk somasi: Menurut Adjis, pemegang hak merek Open Mic sudah lama menebar somasi terhadap sejumlah pihak yang tanpa izinnya menggunakan kata “Open Mic.” Bahkan sejumlah kafe pun tak luput dari somasi mereka.
Pemegang hak merek ini meminta para pihak yang tanpa seizinnya menggunakan kata Open Mic untuk membayar sejumlah duit. Nilainya pun bisa mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan salah satu komika, Mo Sidik menurut Adjis sampai diminta Rp1 miliar.
“Dan beberapa kafe yang (menggelar) Open Mic juga dimintai uang di surat itu,” katanya.
Adjis mengaku, sebetulnya pihaknya tak bermasalah jika ada orang yang mendaftarkan merek itu. Asalkan jangan dimonopoli dengan minta duit ke para pihak yang menggunakan istilah Open Mic.
Baca Juga:
Imbas Tampar Chris Rock, Film Baru Will Smith “Emancipation” Ditunda Penayangannya
Kim Kardashian dan Pete Davidson Putus
Will Smith Kembali Muncul dan Unggah Video Minta Maaf kepada Chris Rock