Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menilai wacana untuk mereformasi kepolisian dengan menempatkannya di bawah kementerian sulit diterapkan.
Usulan yang banyak dilontarkan, salah satunya oleh Duta Besar RI di Filipina Agus Widjojo itu, menurut Mahfud sempat menjadi bahan diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Namun, menurutnya langkah itu sukar untuk diwujudkan.
“Letakkanlah [Polri] di bawah Kejaksaan Agung atau di bawah Kementerian dalam Negeri atau di bawah Kemenkumham, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan, kan. Pikiran seperti itu banyak. Tapi, menurut saya itu sulit dan lama. Ranjau-ranjaunya banyak,” kata Mahfud seperti dikutip dalam sebuah video di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (18/8/2022).
Rencana reformasi: Mahfud melihat lebih realistis untuk mereformasi Polri secara internal, ketimbang menempatkannya di bawah kementerian.
“Menurut saya, reformasi internal dan terbatas saja,” katanya.
Guna mewujudkan langkah itu, Mahfud mengaku bakal membuat memorandum penataan internal Polri yang akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Wacana menguat: Wacana untuk mereformasi Polri menguat ketika sejumlah oknum polisi kedapatan diduga bahu membahu untuk menjegal proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud bahkan menyiratkan besarnya pengaruh Sambo di internal kepolisian sehingga membuat kasus itu sempat berlarut. Mahfud menyebut Ferdy Sambo mempunyai kelompok layaknya kerajaan di tubuh Polri.
“Karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah. Ini yang sangat berkuasa, dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” kata Mahfud.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Disebut Punya Kelompok Bak Kerajaan di Polri
Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J