Isu Terkini

Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
mengatakan, mereka menemukan adanya indikasi kuat obstruction of justice atau
upaya penghambatan penegakan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Indikasi itu berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP)
tewasnya Brigadir J, yakni di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada
Senin (15/8/2022).

“Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada
indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” kata
Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam, melansir Antara.

Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari
Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.

Periksa sudut tembakan: Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa
hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam Rumah Dinas
mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri
yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM.

Verifikasi keterangan: Saat di dalam TKP, Komnas HAM
langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya
telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.

“Kami cek ruangannya apakah betul dan lain
sebagainya,” kata Anam.

Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal
posisi jenazah. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama
dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM.

Tidak sampai di situ saja, Komnas HAM juga memastikan atau
mencek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data
atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh institusi tersebut.

Baca Juga

Share: Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J