Isu Terkini

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Upaya Suap LPSK dan Bharada E

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan
Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam
penanganan kasus kematian Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

“Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan
laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan
penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan
Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” ujar
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022),
dilansir dari Antara.

Upaya suap LPSK: Percobaan penyuapan dilakukan Ferdy Sambo
terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat itu,
Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri melakukan pertemuan
dengan LPSK terkait permohonan perlindungan istrinya, Putri Candrawathi.

Diketahui, satu orang anggota LPSK sempat diberikan dua
amplop coklat usat bertemu Ferdy Sambo di Kantor Kadiv Propam Polri pada Rabu
(13/7/2022). Setelah pertemuan dengan Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan
Bharada E, salah satu petugas LPSK salat di Masjid Mabes Polri.

Seorang petugas LPSK lain yang menunggu di ruang tunggu tamu
kantor Kadiv Propam ditemui staf berseragam hitam dengan garis abu-abu. Staf
itu menyerahkan sebuah map yang didalamnya berisi dua amplop coklat dengan
ketebalan masing-masing 1 cm.

“(yang bersangkutan) melihat dikasih amplop itu gemetar
dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang. Pada saat itu, orang
yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini
yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo,” ucapnya.

Usut korupsi: Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana
korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporannya, TAMPAK membawa bukti berupa kliping
pemberitaan dari media daring. TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan
suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Misalnya, dugaan Ferdy Sambo menyuap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E,
Kuat Ma’ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

“TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” tutur Roberth.

Baca Juga

Share: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Upaya Suap LPSK dan Bharada E