Isu Terkini

Mahfud Ungkap Kemarahan Jokowi dalam Kasus Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Indra Arief.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat marah atas proses penyidikan kasus kematian Brigadir J yang dinilainya lama. 

Mahfud menyebut Jokowi amat marah atas berbelitnya pengungkapan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu. 

“Saya ketemu dengan Pak Pramono Anung (Sekretaris Kabinet), saya tanya Pak Pram, saya mau ketemu presiden. Ini kasus ini bagaimana, Pak Presiden arahnya, ‘oh tegas pak, yakinlah saya. Wong ini Pak Presiden marah betul dan kenapa lama begitu,’” kata Mahfud mengutip sebuah video dari kanal Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8/2022). 

Arahan Jokowi: Dalam kesempatan berbeda, menteri yang dikenal sebagai ahli Hukum Tatan Negara itu bertemu Jokowi. Pada pertemuan tersebut Jokowi berujar kepada Mahfud bahwa jangan sampai kasus ini menimbulkan opini negatif terhadap Polri. 

“Ada rapat lagi, saya ketemu presiden. Diarahkan itu supaya jangan menimbulkan isu yang macam-macam, supaya cepat diselesaikan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya. 

Keseriusan Jokowi: Jokowi serius untuk menyoroti kasus penembakkan terhadap Brigadir J. Kala tersangka sudah ada tiga, namun Polri baru mengumumkan dua nama saja, maka Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghadap ke dirinya. 

Setelah itu Jokowi baru memanggil Mahfud. Kepada Mahfud, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan bahwa dirinya percaya bahwa Listyo Sigit mampu menuntaskan kasus itu. 

“Sampaikan ke Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan. Ini masalah sederhana kok, tapi jangan lama-lama segera diumumkan,” ujar Mahfud menirukan ucapan Jokowi. 

Mahfud menerjemahkan frasa “jangan lama-lama” yang dilontarkan kepadanya bermakna bahwa jika Polri lamban menangani kasus ini, maka kepercayaan publik bakal rontok. Mahfud pun segera mengkomunikasikan itu ke Polri lewat Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto. 

“Terus tengah malam (Senin, 8 Agustus 2022), Pak Kapolri WA saya, ‘Pak Menko, Alhamdulillah ini sudah ketemu dan terang benderang semua, sudah sesuai petunjuk presiden, besok kami jumpa pers kami umumkan’ ,” katanya.

Grup Sambo: Mahfud mengklaim kehadiran Jokowi untuk mendorong percepatan dalam penanganan kasus tersebut membuat Polri seakan memiliki keberanian untuk mengumumkan tersangka selanjutnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya Mahfud mendengar bahwa di internal Polri terjadi tarik ulur kasus itu.

“Bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meskipun gak ada tugas di Jakarta datang mengawal di situ [berupaya] menghilangkan jejak itu dan mengalang-halangi penyidikan, sehingga agak lama,” ujar Mahfud. 

Baca Juga:

Bharada E siap Hadapi Gugatan Deolipa Rp15 Miliar 

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Upaya Suap LPSK dan Bharada E 

Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

Share: Mahfud Ungkap Kemarahan Jokowi dalam Kasus Brigadir J