Isu Terkini

Ferdy Sambo Disebut Punya Kelompok Bak Kerajaan di Polri

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunyai kelompok layaknya kerajaan di tubuh Polri.

Hal itulah yang menurut Mahfud sempat menjadi hambatan untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, di mana Sambo menjadi dalangnya.

“Karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah. Ini yang sangat berkuasa, dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” kata Mahfud dalam kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, dikutip pada Kamis (18/8/2022). 

Cengkeraman lengan Sambo: Cengkeram Sambo yang begitu kuat di Polri lantaran posisinya sebagai Kadiv Propam kala itu. Menurut Mahfud, struktur saat ini membuat posisi Kadiv Propam begitu berkuasa.

“Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya,” kata Mahfud. 

Kuasa Sambo: Divisi Propam Polri diketahui bisa memeriksa dan memberi sanksi kepada personel yang dinilai telah melanggar etik. Hal itu yang membuat Ketua Devisi-nya begitu berkuasa. 

“Kadiv Propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan Pak Sambo,” papar Mahfud. 

Loyal: Kelompok Sambo juga menurut Mahfud begitu loyal, hal itu terbukti ketika mereka berbondong-bondong datang ke Jakarta kendati tidak diperintahkan oleh pimpinan struktural. 

“Bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meskipun gak ada tugas di Jakarta datang mengawal di situ [berupaya] menghilangkan jejak itu dan mengalang-halangi penyidikan, sehingga agak lama,” bebernya. 

Klasifikasi Mahfud: Mahfud mengklasifikasi sejumlah pihak yang baik langsung maupun tidak turut terseret dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Mahfud menyebut ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.

Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung. Merekalah yang akan dijerat pasal pembunuhan. Kemudian klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. Mahfud menggolongkan klaster ini sebagai bentuk obstruction of justice. 

Sementara klaster ketiga adalah mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas pimpinan mereka. 

“Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice,” paparnya. 

Baca Juga:

Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J 

Mahfud Ungkap Kemarahan Jokowi dalam Kasus Brigadir J 

Bharada E siap Hadapi Gugatan Deolipa Rp15 Miliar

Share: Ferdy Sambo Disebut Punya Kelompok Bak Kerajaan di Polri