Isu Terkini

KPK Kembali Tangkap Eks Walkot Cimahi Usai Bebas dari Sukamiskin

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Benardy Ferdiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8/2022). 

Ditangkap lagi: KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

“Kami sampaikan perkembangannya,” ucapnya. 

Perkara suap: Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit pada 25 Agustus 2021.

Majelis hakim menyatakan, Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.

Baca Juga:

MPR Bakal Bentuk Panitia Ad Hoc Bahas PPHN 

Gaung Amendemen UUD 45 Kembali Muncul, PPP Usul Digelar Usai Pemilu 

Jokowi Patok Belanja Negara RAPBN 2023 Sebesar Rp3.041,7 Triliun

Share: KPK Kembali Tangkap Eks Walkot Cimahi Usai Bebas dari Sukamiskin