Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa Fraksi
PPP mengusulkan amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
dilakukan usai pemilihan umum (pemilu). Hal itu menyusul rencana untuk akan
diadakan amendemen Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Kami, Fraksi PPP, mengusulkan kalaupun ada amendemen
terbatas, itu dilaksanakan setelah Pemilu 2024,” kata Arsul Sani usai
menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD RI Tahun 2022, di
Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022), melansir Antara.
Bisa dilakukan: Menurut Arsul amendemen terbatas UUD 1945
dapat dilakukan dalam rentang waktu selesainya pemilu dan sebelum berakhirnya
masa kerja MPR periode ini.
“Dengan demikian tidak gaduh, tidak ada kemudian kecurigaan
bahwa nanti amendemen ini akan ditumpangi dengan agenda-agenda tersembunyi
karena ini pemilunya sudah selesai, sudah tahu siapa presiden berikutnya,” ucap
Sani.
Revisi pengganjal: Ia mengakui memang terdapat ketentuan
bahwa usulan amendemen tidak bisa diajukan enam bulan sebelum berakhirnya masa
kerja atau periode dari MPR..
“Akan tetapi, itu kan TAP MPR. Kalau Sidang Tahunan MPR itu
sepakat mengubah tatib Pasal 109 itu, maka ya terbuka,” kata Sani.
Opsi: Menurutnya, melakukan amendemen terbatas UUD 1945
merupakan salah satu dari tiga opsi untuk menyediakan payung hukum PPHN.
Opsi kedua, dia menambahkan, adalah payung hukum dalam
bentuk TAP MPR, kemudian opsi ketiga adalah payung hukum dengan konvensi
ketatanegaraan.
“Opsi mana yang akan kemudian di-fix-kan, itu nanti akan
dibicarakan, dibahas dulu oleh panitia ad hoc. Panitia ad hoc nanti akan
dibentuk dalam sidang tahunan,” kata Arsul.
Arsul Sani mengatakan pembentukan panitia ad hoc akan
berlangsung pada September 2022.
“Jadi, yang disampaikan Pak Ketua MPR itu tentu sesuatu yang
belum final, karena belum kami putuskan,” kata Arsul.
Pernyataan Ketua MPR: Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang
Soesatyo mengatakan bahwa MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan
agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR untuk menindaklanjuti kajian
substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada September
2022.
“Dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada fraksi
dan kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya,” kata Bambang atau
Bamsoet saat memberikan Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang
Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa,
16 Agustus 2022.
Bambang menyebut dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara,
maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah
pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan
aturan dasar yang diatur konstitusi.
Bambang Soesatyo menegaskan hadirnya Pokok-Pokok Haluan
Negara (PPHN) tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah disepakati
bersama.
“Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk
mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR,” kata Bamsoet.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Selasa pagi,
menggelar Sidang Tahunan 2022 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77
RI di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara.
Baca Juga