Penasihat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Berty Talapesy, mengatakan dirinya dan kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa merupakan mantan pengacara yang sempat ditunjuk untuk mendampingi Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun, secara sepihak Bharade E mencabut kuasanya dari Deolipa untuk menangani perkara yang tengah menjeratnya. Advokat yang dikenal juga sebagai pemusik itu kemudian melayangkan gugatan terhadap keduanya.
Bharada E hadapi: Menurut Ronny, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, gugatan merupakan hak setiap warga negara.
“Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi,” kata Ronny, seperti dilansir melalui Antara.
Awal mula: Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.
Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim. Mereka kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022), dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.
Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikannya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum Bharada E. Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.
“Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers,” ujarnya.
Fokus kasus: Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8/2022) malam.
“Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”.
Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Upaya Suap LPSK dan Bharada E
Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J