Isu Terkini

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty/aa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi
terhadap laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan
(TAMPAK) mengenai dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo.

“Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian
pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti
setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih
lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” kata
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara.

Penting dilakukan: Ali mengatakan verifikasi itu penting
dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut
layak ditindaklanjuti atau diarsipkan. Selain itu, dalam setiap laporan
masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi
dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas
dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum,”
tambahnya.

Dilaporkan: Sebelumnya, TAMPAK melaporkan dugaan suap
tersebut ke KPK pada Senin, 15 Agustus 2022. Dugaan suap itu berkaitan dalam
penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan
laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan
penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan
Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” kata
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.

Suap LPSK: Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth,
dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan
permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan
Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh
Brigadir J.

Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi
Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

“Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf
LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di
dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter; dan pada waktu itu
kedua LPSK itu, mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan
minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang,” kata Roberth.

Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan
bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai “Bapak”.

“Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu
mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga
itu adalah saudara Ferdy Sambo,” ujarnya.

Tindak pidana: Upaya suap itu termasuk kategori tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Juncto Pasal 15
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari
media daring.

Baca Juga

Share: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo