Isu Terkini

BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila dari Pasaran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik es krim merek Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran Tanah Air lantaran mengandung kadar Etilen Oksida (EtO) yang melebihi batas. 

“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)” tulis rilis resmi BPOM, dikutip pada Rabu (20/7/2022). 

Minta hentikan pemasaran: BPOM meminta distributor untuk sementara menghentikan pemasaran produk dari merek tersebut di Indonesia. Hal itu sebagai upaya kehati-hatian supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan. 

“Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman,” tulisnya. 

Dapat informasi: Penarikan produk ini buntut informasi dari Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen karena mengandung EtO pada pekan pertama Juli ini. 

Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Hanya produk tertentu: Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia. Namun Haagen-Dazs jenis lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia. 

BPOM mengaku kini sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya. Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. 

Jenis pestisida: Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam. 

“Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” imbau mereka.

Baca Juga:

BPOM Takedown Ratusan Ribu Iklan Online, Dari Obat Kuat Hingga Penyembuh Covid-19 

Deteksi Salmonella, Pabrik Cokelat Terbesar di Dunia Berhenti Produksi 

Polisi Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Bandung, Produksi 2 Ton per Hari

Share: BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila dari Pasaran