Kesehatan

BPOM Takedown Ratusan Ribu Iklan Online, Dari Obat Kuat Hingga Penyembuh Covid-19

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memusnahkan
ratusan ribu tautan promosi atau iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan
secara daring yang tidak memenuhi ketentuan di pasaran.

“Sebanyak 286.844 link itu kami takedown di Tahun 2021
dan 126.331 link dari Januari sampai April 2022,” kata Pelaksana Tugas
(Plt.) Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI, Mohamad Kashuri, di Jakarta,
Jumat (27/5/2022), mengutip Antara.

Diajukan ke Kominfo: Ia mengatakan seluruh tautan tersebut
dideteksi BPOM, lalu diajukan rekomendasi takedown kepada Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) karena tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku di Indonesia.

Alasan: Secara umum pelanggaran yang dilakukan pengelola
akun adalah memuat narasi yang menyesatkan. Selain itu, pelaku mengiklankan dan
mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar.

Narasi menyesatkan: Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mencontohkan salah satu
narasi dalam promosi yang menyesatkan, di antaranya klaim membunuh virus
Corona, hingga meningkatkan kejantanan pria dalam waktu singkat.

“Kami sudah menyetujui bahwa klaim apa saja terkait
produk harus didukung dengan data saintifik,” katanya.

Ia mengatakan sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat
tradisional dan suplemen kesehatan di media daring dilakukan oleh penjual
nonprodusen atau distributor.

Dari keseluruhan pelanggaran iklan daring tersebut, sekitar
61 persen ada di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku
usaha mikro kecil (UMK).

Pada acara yang sama, Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo I
Nyoman Adhiarna mengatakan proses takedown promosi obat tradisional dan
suplemen kesehatan yang menyalahi ketentuan dilakukan dalam kurun 1×24 jam.

“Kami cari dengan algoritma, bekerja sama dengan
seluruh pihak,” katanya.

Iklan daring besar: Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan
data pengawasan BPOM Tahun 2021 menunjukkan bahwa jumlah iklan obat tradisional
dan suplemen kesehatan secara daring yang tidak memenuhi ketentuan jauh lebih
tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional. Angkanya sebesar 61,12 persen
iklan daring, sementara 21,76 persen dengan iklan konvensional.

“BPOM mempunyai misi agar masyarakat terlindungi dari
risiko obat dan makanan, termasuk produk obat tradisional dan suplemen
kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dan informasi yang menyesatkan,”
ujarnya.

Situasi itu terjadi seiring peningkatan tren jumlah pelaku
usaha yang berjualan secara daring dan volume transaksi menggunakan uang
elektronik di Indonesia.

“Besarnya volume transaksi daring yang terjadi, belum
diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat,” pungkas Penny.

Baca Juga

Share: BPOM Takedown Ratusan Ribu Iklan Online, Dari Obat Kuat Hingga Penyembuh Covid-19