Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) Bahlil Lahadalia melakukan rapat koordinasi dengan pihak Holywings Group
dan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas tindak lanjut
terkait isu penutupan seluruh outlet Holywings.
Rapat koordinasi dilakukan di salah satu lokasi kegiatan
usaha Holywings Group di Jakarta Selatan, Jumat (15/7) sore dengan pihak
Holywings Group dan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM); Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Satuan Polisi
Pramong Praja (Satpol PP).
Dalam kesempatan itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia berdiskusi langsung dengan pihak Holywings Group dan perwakilan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi dari masing-masing
pihak terkait permasalahan perizinan yang terjadi. Bahlil menekankan bahwa
pertemuan ini ditujukan untuk mencari solusi bersama dan bukan saling
menyalahkan.
“Tadi kami sudah bicara secara objektif dengan
teman-teman dari pelaku usaha. Mereka mengakui ada beberapa izin yang belum
terselesaikan. Dan mereka mengakui ada kejadian yang meresahkan dari cara
kreativitas promosi. Dan mereka juga mengakui bahwa proses hukum tetap
berjalan,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian
Investasi akan melakukan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mencari solusi bersama.
“Terkait dengan perizinan Holywings ini, karena
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka perizinan dan pengawasannya sudah
dilimpahkan ke pemerintah daerah,” jelas Bahlil.
Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings
Group menyampaikan bahwa setiap outlet Holywings memiliki pemegang saham yang
berbeda-beda dengan badan hukum yang berbeda.
Hotman mengakui adanya perizinan teknis yang belum dimiliki
oleh Holywings Group terkait penjualan minuman beralkohol.
“Kita belum punya Surat Keterangan Penjual Langsung
(SKPL), karena ini berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Kami akui belum
lengkap izinnya. Kami akan urus,” ungkap Hotman.
Menurut data yang tercatat di Kementerian Investasi/BKPM,
terdapat total 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI
Jakarta. Namun, hanya empat outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai
dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Ketidaksesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada
Holywings Group, antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki
Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.
Selain itu, terkait dengan SKPL golongan B dan C sebagai
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atas KBLI 56301
(Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang
Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman
beralkohol untuk diminum di tempat. Holywings Group merupakan perusahaan milik
warga negara Indonesia dan termasuk PMDN.
Kegiatan usaha Holywings Group meliputi bar, restoran,
penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya. Terdapat 42
outlet yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yaitu di kota-kota besar
seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, dan Medan.
Baca Juga