Isu Terkini

Kiai Halangi Penangkapan DPO Dugaan Pencabulan Bisa Dipidana

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara/Laily Rahmawaty

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan bahwa Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, KH Muhammad Mukhtar Mukthi bisa dipidana karena telah menghalang-halangi kepolisian dalam menangkap putranya yang merupakan DPO dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.

Kedudukan di hukum: Poengky menegaskan bahwa semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada hak istimewa terhadap siapa pun. 

“Jika ada pihak-pihak yang menghalang-menghalangi, maka dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalang-halangi keadilan,” tegas Poengky ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (6/7/2022). 

Penanganan berlarut: Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya itu menyoroti penanganan kasus tersebut yang begitu lama. Menurutnya, penyidik harus segera menangkap DPO tersebut.

“Kasus ini penanganannya sangat lama karena tersangka tidak kooperatif, meski sudah dua kali kalah dalam pra peradilan. Bahkan sekarang yang bersangkutan DPO. Karena kasus sudah P21, maka penyidik wajib untuk dapat menangkap dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum,” tegasnya. 

Perlu ada evaluasi: Poengky mengaku perlu adanya evaluasi internal untuk melihat apa saja kelemahan dalam penanganan kasus tersebut. Sehingga perlu diperbaiki agar kasus tidak terkatung-katung lebih lama. Dia menekankan agar penanganan kasus ini bisa diprioritaskan. 

“Keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelaku kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Apalagi tersangka tidak punya itikad baik untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Jika alasannya tersangka menjadi korban fitnah, silakan dibuktikan di pengadilan. Kami berharap masyarakat mendukung due process of law. Negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya. 

Kasus: Seperti diketahui, Polres Jombang kembali gagal meringkus MSAT, putra Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. MSAT menjadi DPO dalam perkara dugaan pencabulan santriwati. 

Muhammad Mukhtar Mukthi justru menyebut tudingan yang dialamatkan terhadap putranya itu hanya sebuah fitnah. Dia pun meminta Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat tidak menangkap putranya. Momen ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di lini masa pada Selasa (5/7/2022). Kiai itu menyebut bahwa hal tersebut adalah masalah keluarga. 

“Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” sebut Muhammad Mukhtar Mukthi. 

Minta polisi pulang: Mukhtar Mukthi minta para aparat supaya meninggalkan tempatnya. Serta meminta mereka urung menangkap putranya yang telah menjadi DPO dalam perkara dugaan pencabulan santriwati tersebut. 

“Untuk itu, kembalilah ke rumah masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya. Semuanya itu adalah fitnah, Allahuakbar. Cukup itu saja,” tandasnya. 

Ucapan kiai itu disambut teriakan takbir para jemaah yang tengah berada di sekitar kiai. 

Baca Juga:

Kiai Jombang Larang Polisi Tangkap Anaknya: Jangan Paksa, Ini Fitnah 

Gerindra: Adab Terima Kasih di Politik Kita Mulai Hilang 

Hotman Paris Minta Maaf Promo Miras Holywings

Share: Kiai Halangi Penangkapan DPO Dugaan Pencabulan Bisa Dipidana