Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan operasional 12 gerai Holywings di Ibu Kota sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.
“Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka,” tutur Riza meluruskan pernyataan sebelumnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/6/2022), dilansir dari Antara.
Boleh buka lagi: Sebelumnya, pada Selasa (28/6), Riza menyebut Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali sejauh persyaratan izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” ucapnya.
Aturan berkreatif: Disisi lain, kata dia, kuat juga desakan dari masyarakat karena Holywings mengadakan promosi minuman beralkohol bernada SARA. Ia mengingatkan agar usaha yang berjenis kafe, restoran, ataupun bar untuk lebih berhati-hati mengenai kreasi inovatifnya. Menurut Riza, jangan sampai kreasi inovatifnya menimbulkan keresahan masyarakat.
“Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik,” ucap Riza.
Pelajaran untuk restoran-bar: Ia berharap persoalan Holywings dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk restoran, kafe maupun bar. Ia menyebut, ada kemungkinan kafe-kafe lain masih banyak yang tidak memenuhi syarat dan bisa beroperasi, padahal tidak memiliki izin jual miras atau lain sebagainya.
“Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan dan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta,” tutur Riza.
Izin usaha dicabut: Sebelumnya, izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Baca Juga:
YLBHI: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Promosi Miras Holywings
Aturan yang Harus Dipatuhi Holywings Jakarta Bila Ingin Buka Lagi
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta: Pajak Holywings Bikin Cemburu