Isu Terkini

YLBHI: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Promosi Miras Holywings

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Sihol Hasugian.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama ICJR dan PARITAS menilai promosi minuman keras (miras) Holywings untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana. 

“Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana,” demikian pernyataan pers tertulis, dikutip dalam laman resmi YLBHI. 

Pendekatan pidana: Pendekatan pidana harus diletakkan sebagai upaya terakhir. Diketahui, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan pada Jumat (24/6/2022). Disebutkan, motif promosi itu adalah menarik pengunjung untuk datang ke outlet Holywings yang persentase penjualannya di bawah 60%. 

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong; Pasal 156 atau pasal 156a KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agama; serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis elektronik.

Pasal berita bohong: YLBHI, ICJR, dan PARITAS menilai, penggunaan pasal berita bohong tidak tepat. Ada syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong. Lalu, harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk. 

Selain itu, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, seperti kerusuhan. Sedangkan dalam kasus ini, penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi, bukan untuk membuat keonaran. Apalagi, menyiarkan berita bohong. Tentunya, pasal ini jelas tak dapat digunakan.

Pasal ujaran kebencian: Pasal 156 atau pasal 156a KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agama dinilai juga tak dapat digunakan. Ada syarat bahwa orang yang disangkakan harus menyatakan ujaran kebencian di muka umum dengan tujuan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan Holywings melakukannya untuk promosi demi meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis elektronik dinilai tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Jadi, harus ada unsur rasa kebencian dan permusuhan.

Baca Juga:

Syarat Holywings di Jakarta Bisa Beroperasi Kembali 

Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta 

Ketua MUI ke Hotman Paris: Anak Buah Abang Terlalu Kreatif

Share: YLBHI: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Promosi Miras Holywings