Isu Terkini

Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Sihol Hasugian

Izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut. Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim menemukan pelanggaran. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP DKI Jakarta mengaku menemukan beberapa pelanggaran. Temuan pelanggaran tersebut merupakan dasar rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings di DKI Jakarta. 

Sertifikat: Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. 

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Langgar aturan Dine in: Disisi lain, Holywings Group ternyata juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol.

Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Jadi, semestinya hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” tutur Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. 

Dari 12 outlet Holywings di DKI Jakarta, hanya 7 outlet saja yang sudah memiliki SKP KBLI 47221. 

Rincian outlet Holywings: Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya. Pertama, Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara. Kedua, Holywings Kalideres. Ketiga, Holywings di Kelapa Gading Barat. Keempat, Tiger. Kelima, Dragon. Keenam, Holywings PIK. Ketujuh, Holywings Reserve Senayan. 

Kedelapan, Holywings Epicentrum. Kesembilan, Holywings Mega Kuningan. Kesepuluh, Garison. Kesebelas, Holywings Gunawarman. Keduabelas, Vandetta Gatsu.

Baca Juga:

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta 

Holywings Kembali Minta Maaf Usai Didesak Tutup, Singgung Nasib Ribuan Karyawan 

Ketua MUI ke Hotman Paris: Anak Buah Abang Terlalu Kreatif

Share: Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta