Isu Terkini

Ketua MUI ke Hotman Paris: Anak Buah Abang Terlalu Kreatif

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
YouTube/Cholil Nafis Official

Pengacara kondang Hotman Paris mengunjungi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafiw untuk meminta maaf terkait promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria di Holywings. 

Terlalu kreatif: Cholil menganggap, mempromosikan miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria merupakan ide yang ‘terlalu kreatif’. 

“Ini anak buah abang sikapnya terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama mungkin niatnya baik atau wallahualam bissawab (hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya),” ucapnya dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube Cholil Nafis Official. 

Proses hukum: Ia juga mendukung proses hukum yang terus bergulir. Ia berharap, nantinya proses hukum dapat memberikan efek jera. 

“Nah, tentu tadi berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju ini terus diproses untuk pembelajaran. Saya sepakat ini diteruskan di ranah pengadilan,” ujar Cholil.

Tersangka: Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai di kantor pusat Holywings sebagai tersangka dalam kasus promosi miras gratis untuk nama Muhammad dan Maria. 

Keenamnya masing-masing berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Mereka terdiri dari berbagai jabatan, seperti direktur kreatif Hollywings sampai media social officer yang bertugas mengunggah poster promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria ke media sosial. 

“Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang akan dimintain pertanggungjawaban secara hukum, sehingga terhadap beberapa orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka yang kesemuanya orang yang bekerja pada HW (Holywings)” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022). 

Ancaman hukuman: Mereka dijerat sejumlah pasal. Yaitu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156a KUHP. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. 

Polisi juga mengungkap motif para pelaku yang diketahui guna menarik para pengunjung ke sejumlah outlet Holywings yang mengalami penurunan penjualan.

“Mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya ke outlet yang penjualannya di bawah 60 %,” ujarnya.

Baca Juga:

Hotman Paris Minta Maaf Promo Miras Holywings 

Pemilik Holywings Diminta Maaf Terbuka Imbas Promosi Miras Muhammad-Maria 

GP Ansor Desak Holywings Ditutup

Share: Ketua MUI ke Hotman Paris: Anak Buah Abang Terlalu Kreatif