Isu Terkini

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Pusat.

Izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. 

Izin usaha dicabut: Izin usaha Holywings dicabut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta,

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).

Temuan pelanggaran: Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. 

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. 

Sertifikat: Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Jdi, semestinya hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” tutur Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. 

Dari 12 outlet Holywings di DKI Jakarta, hanya 7 outlet saja yang sudah memiliki SKP KBLI 47221. Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 

2. Holywings Kalideres, 

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger 

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan 

8. Holywings Epicentrum 

9. Holywings Mega Kuningan 

10. Garison 

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Baca Juga:

Holywings Kembali Minta Maaf Usai Didesak Tutup, Singgung Nasib Ribuan Karyawan 

Ketua MUI ke Hotman Paris: Anak Buah Abang Terlalu Kreatif 

Pemilik Holywings Diminta Maaf Terbuka Imbas Promosi Miras Muhammad-Maria 

Share: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta