Isu Terkini

Syarat Holywings di Jakarta Bisa Beroperasi Kembali

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Sihol Hasugian/aa.

Satpol PP DKI Jakarta mempersilakan manajemen Holywings melengkapi perizinan. Holywings dipersilahkan melengkapi izin meski nomor induk berusaha (NIB) terhadap 12 gerai tempat usaha tersebut sedang dalam proses pencabutan. 

“Silakan saja (lengkapi izin). Intinya hari ini saya melakukan penutupan,” tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022), dilansir dari Antara. 

Penutupan gerai: Satpol PP DKI serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota. Rinciannya, sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, empat gerai di Jakarta Utara, dua gerai di Jakarta Barat, dan satu gerai Jakarta Pusat. 

Menurut Arifin, penutupan tempat usaha tersebut merujuk surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings. 

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada Jumat (24/6/2022), setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut. Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI, dan Satpol PP DKI. 

Tak kantongi sertifikat: Berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan dokumen, dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol, serta makanan kecil. Namun, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin (27/6/2022) disebutkan, beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

Petugas menemukan juga kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki Holywings. Yaitu, menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, hingga penampilan joki ‘disk’ (disc jockey) dari dalam dan luar negeri yang diiringi disko. 

Langgar aturan dine in: Selain itu, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol. 

Jika hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Holywings semestinya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. Dari total 12 gerai Holywings di Jakarta, sebanyak lima gerai di antaranya tidak memiliki SKP KBLI 47221. 

Berdasarkan temuan itu, Pemprov DKI Jakarta mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Baca Juga:

Ketua MUI ke Hotman Paris: Anak Buah Abang Terlalu Kreatif 

Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta 

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Share: Syarat Holywings di Jakarta Bisa Beroperasi Kembali